2022-01-24 Dilihat : 634 Kali

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi

  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanaan kebijakan serta kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran di bidang Informasi  dan Komunikasi Publik.
  • Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
  • Uraian tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai berikut :
  1. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas, sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas di bidang Informasi dan Komunikasi Publik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan tugas dapat berjalan sesuai program kerja yang telah disusun;
  3. Perumusan kebijakan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  4. Pelaksanaan kebijakan serta kewenangan di bidang Informasi dan Komunikasi Publik
  5. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian kegiatan Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait kegiatan Informasi dan Komunikasi Publik;
  7. Menyiapkan telaahan hukum dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA), pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum, analisis peraturan perundang-undangan dibidang dan Komunikasi Publik;
  8. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Membagi habis tugas pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik kepada bawahan, agar setiap aparatur yang ada memahami tugasa dan tanggung jawabnya;
  10. Menerima mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
  11. Membina memberikan motivasi kepada bawahan agar melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
  12. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai bahan penyusunan hasil kerja lebih lanjut;
  13. Melakukan kerjasama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja dinas lebih lanjut;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

Seksi Pengelolaan Informasi

  • Seksi Pengelolaan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Informasi sebagai berikut :
  1. Mengumpulkan, menyerap dan mengolah informasi di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  2. Mengumpulkan, menyerap dan mengolah aspirasi serta opini publik;
  3. Mengelola informasi masyarakat melalui media pengaduan (kotak pos, sms center, call center, surat pembaca, sosial media, media online, website, aplikasi pengaduan dan sejenisnya);
  4. Mengelola dan mengolah informasi dari SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  5. Menyediakan konten informasi;
  6. Melaksanakan pengumpulan informasi dan rilis berita;
  7. Mengumpulkan dan mengolah bahan informasi publik untuk PPID Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  8. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  9. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pengolahan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengelolaan dan pengolahan informasi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Kemitraan Komunikasi 

  • Seksi Kemitraan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Seksi Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
  • Uraian tugas Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi sebagai berikut :
    1. Melaksanakan diseminasi informasi lewat kemitraan dengan lembaga penyiaran (publik/swasta /komunitas);
    2. Melaksanakan diseminasi informasi melalui media massa (cetak/elektronik/online), media audio visual dan media luar ruang;
    3. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
    4. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Pertunjukkan Rakyat (Petunra);
    5. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kegiatan kehumasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
    6. Melaksanakan kegiatan publik seperti konferensi pers, sosialisasi, diskusi publik, talk show dan sejenisnya;
    7. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan komunikasi dan kehumasan;
    8. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pelaksanaan kemitraan komunikasi dan kehumasan;
    9. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pelaksanaan kemitraan komunikasi dan kehumasan;
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Pengelolaan Media Publik 

  • Seksi Pengelolaan Media Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Seksi Pengelolaan Media Publik mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik sebagai berikut :
    1. Mengelola media informasi publik milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang meliputi media cetak, media elektronik, media online/sosial media, media audio visual dan media luar ruang;
    2. Mengelola informasi masyarakat yang diterima melalui media informasi milik Pemerintah meliputi penerimaan, pencatatan, pendistribusian kepada instansi/lembaga/SKPD terkait, dan penyampaian tanggapan;
    3. Mengelola isu, materi dan opini seputar pelaksanaan program kerja Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang terpublikasi dalam media informasi milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran atau yang terkait dengan media informasi milik Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
    4. Mengelola informasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah;
    5. Melaksanakan pelayanan informasi publik, penyiapan materi dan informasi media publik;
    6. Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan media informasi publik;
    7. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan media publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
    8. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan media publik;
    9. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pengelolaan media publik;
    10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengelolaan media publik;
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.