2017-03-29 Dilihat : 441 Kali

Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi

  • Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
  • Uraian tugas Kepala Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi sebagai berikut :
    1. melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas, sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada bidang hubungan masyarakat untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
    2. merumuskan kebijakan di bidang persandian, pos dan telekomunikasi;
    3. melaksanakan kebijakan serta kewenangan di bidang persandian, pos dan telekomunikasi;
    4. menentukan standar persandian dan keamanan komunikasi di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
    5. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pos, telekomunikasi khusus, penyiaran dan telekomunikasi;
    6. melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait persandian, pos dan telekomunikasi;
    7. mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan dinas Komunikasi dan Informatika serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang hubungan masyarakat sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas bidang;
    8. membagi habis tugas pada bidang hubungan masyarakat kepada bawahan, agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
    9. menerima mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
    10. membina memberikan motivasi kepada bawahan agar melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
    11. melakukan kerjasama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
    12. membuat laporan kepada kepala dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja dinas lebih lanjut;
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Seksi Persandian

  • Seksi Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi.
  • Seksi Persandian mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Persandian mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Persandian sebagai berikut:
    1. Menyusun standar pengelolaan, pengamanan, dan klasifikasi informasi;
    2. Melaksanakan penyusunan dan pengawasan pelaksanaan standar keamanan informasi pemerintah;
    3. Melaksanakan penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis persandian di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
    4. Melaksanakan layanan operasional persandian;
    5. Melaksanakan layanan keamanan informasi pemerintah;
    6. Melaksanakan pengembangan kompetensi persandian di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;Pelaksana pembinaan terhadap penyelenggaraan dan tata kelola persandian;
    7. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyelenggaraan dan tata kelola persandian;
    8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait penyelenggaraan dan tata kelola persandian;
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Penyelenggara Pos,Telsus dan Penyiaran

  • Seksi Penyelenggaraan Pos,Telsus dan Penyiaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi.
  • Seksi Penyelenggaraan Pos,Telsus dan Penyiaran mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penyelenggaraan Pos,Telsus dan Penyiaranmempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Pos,Telsus dan Penyiaransebagai berikut:
  • Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta kewenangan Pemerintah kabupaten pesawaran di bidang penyelenggaraan pos, telsus dan penyiaran di wilayah Kota, yang meliputi:
  1. Penyelenggaraan pos(layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan pos);
  2. Penyelenggaraan penyiaran radio dan/atau televisi;
  3. Penyelenggaraan jaringan komunikasi data;
  4. Penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk;
  5. Penyelenggaraan telekomunikasi dengan spektrum frekuensi;
  6. Penyelenggaraan layanan telekomunikasi universal;
  7. Penyelenggaraan layanan internet dan game online;
  8. Memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan layanan pos, telsus dan penyiaran;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan layanan layanan pos, telsus dan penyiaran;
  10. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan layanan pos, telsus dan penyiaran;
  11. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap penyelenggaraan layanan layanan pos, telsus dan penyiaran;
  12. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait penyelenggaraan layanan layanan pos, telsus dan penyiaran;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi 

  • Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi.
  • Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Persandian,Pos dan Telekomunikasi
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai berikut:
  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta kewenangan Pemerintah kabupaten pesawaran di bidang penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi :
  2. Penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi bergerak (seluler);
  3. Penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi serat optik;
  4. Penyelenggaraan jasa layanan telekomunikasi bergerak (seluler);
  5. Penyelenggaraan jasa layanan jaringan telekomunikasi serat optik;
  6. Melaksanakan kewenangan pemberian rekomendasi penyelenggaraan infrastruktur dan layanan telekomunikasi;
  7. Melaksanakanpengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan infrastruktur dan layanan telekomunikasi;
  8. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  9. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi;
  10. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi;
  11. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait penyelenggaraan telekomunikasi;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;