2021-03-16 Dilihat : 1 Kali

Retribusi Pengendalian Menara

Berdasarkan PERBUP nomor 80 tahun 2018 Pemda berwenang melakukan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pesawaran.

Rumus Perhitungan Tarif

Formula Perhitungan Retribusi :

Ket :    RPMT   : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

            KJM    : Koofisien Jenis Menara

            KJT     : Koofisien Jarak Tempuh

 

Koofisien Jenis Menara

NO

JENIS MENARA

NILAI KOOFISIEN

1

Menara 4 kaki

1,1

2

Menara 3 kaki

1,0

3

Menara Pole

0,9

JUMLAH

3,0

 

Koofisien Jarak Tempuh

NO

LOKASI / KAWASAN MENARA

NILAI KOOFISIEN

1

Kecamatan Punduh Pidada

Kecamatan Marga Punduh

Kecamatan Way Ratai

 

1,1

2

Kecamatan Tegineneng

Kecamatan Padang Cermin

Kecamatan Way Khilau

Kecamatan Teluk Pandan

 

1,0

3

Kecamatan Gedong Tataan

Kecamatan Negeri Katon

Kecamatan Kedondong

Kecamatan Way Lima

 

0,9

Jumlah

3,0

 

Tata cara pemungutan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa dan disesuaikan dengan koofisien jenis menara dan jarak tempuh.

Perhitungan tarif retribusi pengendalian menara Telekomunikasi menggunakan tarif tunggal dalam perhitungan :

Jumlah kunjungan per tahun   = 131 menara x 2 kali

                                                 = 262 kunjungan

 

Waktu pemungutan penyebaran SKRD dilakukan pada awal tahun dan disebar di bulan Maret – April. Setelah itu pemungutan retribusi di mulai pada bulan Mei s/d Oktober (tenggang waktu) setiap bulannya.

CP : Retno Syafitri (0896 3140 8878)

       Deswari (0852 6664 5179)