2022-01-25 Dilihat : 1 Kali

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi mempunyai fungsi:

  1. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
  2. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media;
  3. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  penguatan  kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  4. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan akses informasi;
  5. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang layanan hubungan media;
  7. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  8. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan   bahan   pelaksanaan   kebijakan   di   bidang   penyediaan   akses informasi;
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan media;
  11. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  12. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan akses informasi;
  13. merumuskan, melaksanakan,    mengembangkan    dan    mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
  14. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang layanan hubungan media;
  15. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  16. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan akses informasi;
  17. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan,   evaluasi,   dan   pelaporan   di   bidang   pengelolaan   media komunikasi publik;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan hubungan media;
  19. merumuskan, melaksanakan,  mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan akses informasi; dan
  21. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan

Susunan Organisasi Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :

  1. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Media Komunikasi;
  2. Kelompok Substansi Sumber Daya Komunikasi; dan
  3. Kelompok Substansi Akses Informasi Publik.