Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi
Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi mempunyai fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan akses informasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang layanan hubungan media;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan akses informasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan media;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan akses informasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan hubungan media;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan akses informasi;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan hubungan media;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan akses informasi; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan
Susunan Organisasi Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Akses Informasi, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
- Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Media Komunikasi;
- Kelompok Substansi Sumber Daya Komunikasi; dan
- Kelompok Substansi Akses Informasi Publik.