2022-01-25 Dilihat : 1 Kali

Bidang Infrastruktur Telematika Dan Persandian

Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Infrastruktur Telematika dan Persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bidang

Infrastruktur Telematika dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan   bahan   perumusan   kebijakan   di   bidang   layanan   keamanan informasi e-Government;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan  kebijakan  di  bidang  pengembangan  sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah;
  7. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  8. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan   pelaksanaan   kebijakan   di   bidang   layanan   sistem komunikasi intra pemerintah;
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  11. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah
  12. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan    dan    mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center
  13. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  14. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi e-Government
  15. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang  layanan sistem komunikasi intra pemerintah
  16. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang   penyelenggaraan Government  Chief  Information Officer (GCIO)
  17. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang layanan infrastuktur dasar data center
  19. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ayanan keamanan informasi e-Government;
  21. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  22. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  23. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah
  24. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  25. merumuskan, melaksanakan,    mengembangkan    dan    mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-Government;
  26. merumuskan, melaksanakan,    mengembangkan    dan    mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan sistem komunikasi intra, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  27. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan    dan    mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah; dan
  28. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.

 

 Susunan Organisasi   Bidang   Pengelolaan   Berbasis   Elektronik   terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal  pelaksanaan  pengelolaan  kegiatan  unit  kerja  Bidang  Pengelolaan Berbasis Elektronik, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :

  1. Kelompok Substansi Telematika;
  2. Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi; dan c. Kelompok Substansi Persandian.