2022-01-25 Dilihat : 1 Kali

Sekretariat

Sekretariat  merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat  mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan   tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi   kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat  dalam  melaksanakan  tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi kegiatan Dinas;
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,  kerumahtanggaan,  kerja  sama,  hubungan masyarakat,    arsip,  dan dokumentasi Dinas;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. merumuskan, melaksanakan,   mengembangkan   dan   mensosialisasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan   negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

 

Susunan Organisasi Sekretariat  terdiri atas:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris kantor. Untuk melaksanakan tugastersebut Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan penyusun rencana kerja Sub Bagian;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  3. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan   penyiapan   rencana   kebutuhan   pengadaan   sarana   dan prasarana;
  4. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan pengurusan pengadaan, penyimpana, pendistribusian dan inventarisasu sarana dan prasarana dinas serta asel lainnya ;
  5. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana dinas dan aset lainnya;
  6.  memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat dan pendokumentasian ;
  7. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan dan perpustakaan
  8. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun, serta pemberian penghargaan;
  9. melaksanakan penyiapan bahan daftar penilaian pekerjaan (SKP), daftar urut kepangkatan dan daftar dislokasi pegawai;
  10. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan penyiapan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas
  11. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  12. memproses, merancang,  menyusun,    melakukan    dan    mengerjakan pelaksanaan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  13. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan Sub Bagian; dan
  14. melaksanakan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan;

 

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub   Bagian   Perencanaan   dan   Keuangan   mempunyai   tugas   memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan pelaksanaan penyusunan program kerja Perencanaan dan Pelaporan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagia Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

 

  1. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan penyusunan program Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan perangkat daerah;memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi penyusunan perencanaan dan pengendalian program perangkat daerah;
  3. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah  (LAKIP), bahan  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta perencanaan dan pelaporan lainnya lingkup perangkat daerah;
  4. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup perangkat daerah;
  5. memproses, merancang, menyusun,  melakukan  dan  mengerjakan pengendalian kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  6. memproses, merancang,   menyusun,   melakukan   dan  mengerjakan penyusunan Standar Operasional Prosedur lingkup Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  7. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perangkat daerah serta UPTD;
  8. memproses, merancang, menyusun, melakukan dan mengerjakan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan;