2022-07-19 Dilihat : 30 Kali

Layanan Permohonan Hosting dan Domain/Subdomain

Subdomain adalah bagian dari sebuah nama domain induk. Subdomain umumnya mengacu ke suatu alamat fisik di sebuah situs contohnya: pesawarankab.go.id merupakan sebuah domain induk. Sedangkan kominfo.pesawarankab.go.id merupakan sebuah subdomain. Biasanya, subdomain ada di depan domain dan dipisah dengan titik, seperti kominfo.pesawarankab.go.id merupakan subdomain pesawarankab. Pembuatan subdomain OPD merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan penataan dan pengendalian tata kelola subdomain di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Oleh sebab itu maka Diskominfo Kabupaten Pesawaran menyediakan Layanan Permohonan Pembuatan Subdomain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada website Diskominfo Kabupaten Pesawaran agar dapat diakses secara mudah sehingga layanan terkait pembuatan subdomain yang diajukan oleh OPD dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Terkait dengan adanya layanan pembuatan subdomain OPD maka disusunlah petunjuk teknis dalam permohonan pembuatan subdomain OPD sebagai berikut:

  1. Download form permohonan pembuatan subdomain OPD yang tersedia Disini.
  2. Isikan data pada form yang telah didownload sejelas dan selengkap mungkin.
  3. Mengirimkan hasil scan/foto form yang sudah diisi ke alamat email diskominfo@pesawarankab.go.id cc humaspesawaran@gmail.com dengan mencantumkan nama OPD, nama pelapor beserta no hp pelapor pada saat pengiriman email.
  4. Permohonan pembuatan subdomain OPD akan ditindaklanjuti paling lambat 3x24 jam sejak permohonan diterima.
  5. Konfirmasi dari pihak admin kepada pemohon akan dilakukan melalui email atau telepon saat permohonan pembuatan subdomain OPD telah diproses.