Infrastruktur Telematika Dan Persandian

Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi

Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Infrastruktur Telematika dan Persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-Government;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah;
  7. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  8. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  11. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah
  12. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center
  13. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  14. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi e-Government
  15. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah
  16. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan Governmen Chief Information Officer (GCIO)
  17. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center
  19. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ayanan keamanan informasi e-Government;
  21. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  22. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  23. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah
  24. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
  25. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-Government;
  26. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan sistem komunikasi intra, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
  27. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah; dan
  28. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.

Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik

Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :