Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta
melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Untuk melaksanakan tugas Kepala
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
daerah
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pelayanan informasi publik
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan
pengelolaan konten media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah
daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelayanan informasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan
pengelolaan konten media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik
di lingkup pemerintah daerah,
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung
kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan dan pengelolaan konten
lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup
pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral,
serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengelolaan informasi untuk
mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelayanan informasi publik;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyediaan dan pengelolaan konten
lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik
Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Pengembangan Perdagangan,
dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :