Statistik dan Sistem Informasi

Bidang Sistem Informasi dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas dan Fungsi

Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Sistem Informasi dan Statistik. Untuk melaksanakan tersebut Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegras
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah daerah;
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  7. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  8. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah daerah;
  11. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  12. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  13. penyelenggaraan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi
  14. lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  15. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  16. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  17. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  19. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  21. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  22. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah.
  23. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  24. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  25. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  26. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  27. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah; dan
  28. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.

Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik

Susunan Organisasi Bidang Persandian dan Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Persandian dan Statistik, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :