2022-01-25 Dilihat : 1 Kali

Bidang Statistik dan Sistem Informasi

Bidang Sistem Informasi dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai tugas mmerumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Sistem Informasi dan Statistik. Untuk melaksanakan tersebut Kepala Bidang Sistem Informasi dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegras
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah daerah;
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  7. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  8. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik tik pemerintah daerah;
  11. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  12.  merumuskan,   melaksanakan,   mengembangkan dan mensosialisasikanenyiapan  bahan  penyusunan  norma,  standar, prosedur,  dan  kriteria
  13. penyelenggaraan  di  bidang  layanan  nama  domain  dan  sub  domain  bagi
  14. lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  15. merumuskan, melaksanakan,   mengembangkan   dan   mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan   di   bidang   layanan   manajemen   data,   kemitraan   dan informasi e-government;
  16. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  17. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  19. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  21. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  22. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah.
  23. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
  24. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan;
  25. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan manajemen data, kemitraan dan informasi e-government;
  26. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  27. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan sumber daya aplikasi dan layanan spesifik TIK pemerintah daerah; dan
  28. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.

Susunan Organisasi  Bidang  Persandian  dan  Statistik   terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Persandian dan Statistik, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :

  1. Kelompok Substansi Aplikasi;
  2. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Statistik; dan c. Kelompok Substansi Informasi Data dan Kemitraan.