2017-03-29 Dilihat : 366 Kali

Bidang Pemberdayaan E-Goverment

  • Bidang Pemberdayaan E-Goverment dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Bidang Pemberdayaan E-Goverment mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Bidang Pemberdayaan E-Goverment Dinas Komunikasi dan informatika.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
  • Uraian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment sebagai berikut :
  1. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan secretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas, sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada Bidang Pemberdayaan E-Goverment untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas di Bidang Pemberdayaan E-Goverment, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai program kerja yang telah disusun;
  3. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan E-Government;
  4. Pelaksanaan kebijakan serta kewenangan di bidang pemberdayaan E-Government;
  5. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian pemberdayaan E-Government;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan E-Government;
  7. Perancangan, pengembangan dan pemberdayaan E-Government dalam rangka mewujudkan terciptanya ekosistem Kota Cerdas Pesawaran (Smart City Pesawaran);
  8. Memberikan bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan;
  9. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan dinas Komunikasi dan Informatika serta peraturan perundang-undangan yan berhubungan dengan Bidang Pemberdayaan E-Goverment sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas bidang Komunikasi dan Informatika;
  10. Membagi habis tugas pada Bidang Pemberdayaan E-Goverment kepada bawahan, agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
  11. Menerima mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
  12. Membina memberikan motivasi kepada bawahan agar melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
  13. Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai bahan penyusunan hasil kerja lebih lanjut;
  14. Melakukan kerjasama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja dinas lebih lanjut;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

Seksi Aplikasi Informatika

  • Seksi Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
  • Seksi Aplikasi Informatika mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment
  • Kepala Seksi Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Aplikasi Informatika sebagai berikut :
  1. Melakukan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya di lingkungan bidang Pemberdayaan E-Goverment, dalam rangka penyusunan rencana program kerja seksi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
  2. Membangun dan mengembangkan layanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan dasar pemerintahan;
  3. Membangun dan mengembangkan layanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan publik;
  4. Membangun dan mengembangkanlayanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan bisnis dan UMKM;
  5. Membangun dan mengembangkansistem basis data elektronik (electronic database);
  6. Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri perangkat lunak;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri perdagangan elektronik (e-commerce);
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan aplikasi informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  10. Melaksanakan  pengawasan dan evaluasi terhadap pemberdayaan aplikasi informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  11. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pemberdayaan aplikasi informatika;
  12. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan aplikasi informatika;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Pengelolaan E-Goverment

  • Seksi Pengelolaan E-Goverment dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
  • Seksi Pengelolaan E-Goverment mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan E-Goverment mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan E-Goverment sebagai berikut :
  1. Merumuskan masterplan pelaksanaan e-goverment yang berkesinambungan;
  2. Melaksanakan penataan dan pengendalian tata kelola domain dan subdomain di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  3. Melaksanakan pengendalian interkoneksi dan interoperasi infrastuktur dan aplikasi informatika Pemerintah berbasis elektronik;
  4. Menyusun standar tata kelola e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  6. Mengkoordinasikan perencanaan, pembangunan dan pengembangan ekosistem Kota Cerdas Pesawaran (Smart City Pesawaran);
  7. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  8. Melaksanakanpengawasan dan evaluasi terhadap pemberdayaan e-goverment;
  9. Melaksanakankegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pemberdayaan e-government;
  10. Melaksanakankoordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan e-government;
  11. Melaksanakantugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
  • Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
  2. pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai berikut:
  1. Melakukan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya di lingkungan Bidang Pemberdayaan E-Goverment dalam rangka penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
  2. Membangun dan mengembangkan Infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  3. Membangun dan mengembangkan Pusat Data (Data Centeratau disingkat DC) dan Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centeratau disingkat NOC);
  4. Melaksanakan penyediaan akses internet dan intranet di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  5. Melaksanakan pengendalian sistem keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  6. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, DC dan NOC;
  7. Melaksanakan pengendalian terhadap infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, DC dan NOC;
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  9. Melaksanakanpengawasan dan evaluasi terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
  10. Melaksanakankegiatan pendataan dan pelaporan terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  11. Melaksanakankoordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  12. Melaksanakantugas lain yang diberikan atasan.