Bidang Pemberdayaan E-Goverment
- Bidang Pemberdayaan E-Goverment dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Bidang Pemberdayaan E-Goverment mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Bidang Pemberdayaan E-Goverment Dinas Komunikasi dan informatika.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
- Uraian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment sebagai berikut :
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dan secretariat dalam rangka penyusunan program kerja dinas, sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dinas serta rencana kerja pada Bidang Pemberdayaan E-Goverment untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas di Bidang Pemberdayaan E-Goverment, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai program kerja yang telah disusun;
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan E-Government;
- Pelaksanaan kebijakan serta kewenangan di bidang pemberdayaan E-Government;
- Pengawasan, pembinaan dan pengendalian pemberdayaan E-Government;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan E-Government;
- Perancangan, pengembangan dan pemberdayaan E-Government dalam rangka mewujudkan terciptanya ekosistem Kota Cerdas Pesawaran (Smart City Pesawaran);
- Memberikan bimbingan teknis, evaluasi dan pengawasan;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan dinas Komunikasi dan Informatika serta peraturan perundang-undangan yan berhubungan dengan Bidang Pemberdayaan E-Goverment sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas bidang Komunikasi dan Informatika;
- Membagi habis tugas pada Bidang Pemberdayaan E-Goverment kepada bawahan, agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
- Menerima mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja selanjutnya;
- Membina memberikan motivasi kepada bawahan agar melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan sebagai bahan penyusunan hasil kerja lebih lanjut;
- Melakukan kerjasama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membuat laporan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program kerja dinas lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Seksi Aplikasi Informatika
- Seksi Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
- Seksi Aplikasi Informatika mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment
- Kepala Seksi Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Aplikasi Informatika sebagai berikut :
- Melakukan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya di lingkungan bidang Pemberdayaan E-Goverment, dalam rangka penyusunan rencana program kerja seksi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Membangun dan mengembangkan layanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan dasar pemerintahan;
- Membangun dan mengembangkan layanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan publik;
- Membangun dan mengembangkanlayanan sistem informasi berbasis elektronik untuk layanan bisnis dan UMKM;
- Membangun dan mengembangkansistem basis data elektronik (electronic database);
- Melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri perangkat lunak;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri perdagangan elektronik (e-commerce);
- Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan aplikasi informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberdayaan aplikasi informatika di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pemberdayaan aplikasi informatika;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan aplikasi informatika;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pengelolaan E-Goverment
- Seksi Pengelolaan E-Goverment dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
- Seksi Pengelolaan E-Goverment mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan E-Goverment mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan E-Goverment sebagai berikut :
- Merumuskan masterplan pelaksanaan e-goverment yang berkesinambungan;
- Melaksanakan penataan dan pengendalian tata kelola domain dan subdomain di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakan pengendalian interkoneksi dan interoperasi infrastuktur dan aplikasi informatika Pemerintah berbasis elektronik;
- Menyusun standar tata kelola e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Mengkoordinasikan perencanaan, pembangunan dan pengembangan ekosistem Kota Cerdas Pesawaran (Smart City Pesawaran);
- Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan e-government di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakanpengawasan dan evaluasi terhadap pemberdayaan e-goverment;
- Melaksanakankegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pemberdayaan e-government;
- Melaksanakankoordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pemberdayaan e-government;
- Melaksanakantugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
- Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan E-Goverment.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai berikut:
- Melakukan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya di lingkungan Bidang Pemberdayaan E-Goverment dalam rangka penyusunan rencana program kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Membangun dan mengembangkan Infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Membangun dan mengembangkan Pusat Data (Data Centeratau disingkat DC) dan Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centeratau disingkat NOC);
- Melaksanakan penyediaan akses internet dan intranet di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakan pengendalian sistem keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, DC dan NOC;
- Melaksanakan pengendalian terhadap infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, DC dan NOC;
- Melaksanakan pembinaan terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakanpengawasan dan evaluasi terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
- Melaksanakankegiatan pendataan dan pelaporan terhadap Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Melaksanakankoordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Melaksanakantugas lain yang diberikan atasan.