2022-01-25 Dilihat : 1 Kali

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang   Pengelolaan   dan   Pelayanan   Informasi   Publik   mempunyai   tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Untuk melaksanakan tugas  Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai fungsi :

 

  1. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  2. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  di  bidang  pengelolaan  informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah
  3. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik;
  4. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang    penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
  5. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  6. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik;
  8. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan   bahan   pelaksanaan   kebijakan   di   bidang   penyediaan   dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
  9. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
  10. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di   bidang   pengelolaan   informasi   untuk   mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  11. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik;
  12. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
  13. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan    dan    mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  14. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  15. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik;
  16. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik;
  17. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  18. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  19. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan  dan  mensosialisasikan pelayanan informasi publik;
  20. merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyediaan dan pengelolaan konten lintas sektoral, serta penyediaan dan pengelolaan konten media komunikasi publik; dan
  21. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.

Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik , terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Pengembangan Perdagangan, dapat dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :

  1. Kelompok Substansi Pengelolaan Opini Dan Aspirasi Publik;
  2. Kelompok Substansi Pelayanan Informasi Publik; dan c. Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik.