2017-03-29 Dilihat : 814 Kali

Bidang Statistik dan Data Elektronik

  • Bidang Statistik dan Data Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Bidang Statistik dan Data Elektronik mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan statistik dan Persandian.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
  • Uraian tugas Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik sebagai berikut:
  1. merumuskan kebijakan di bidang Statistik dan Data Elektronik;
  2. melaksanaan kebijakan serta kewenangan di bidang Statistik dan Data Elektronik;
  3. melakukan Pengawasan, pembinaan dan pengendalian Statistik dan Data Elektronik;
  4. melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Statistik dan Data Elektronik;
  5. Statistik Sektoral bidang komunikasi dan informatika;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Statistik Sektoral

  • Seksi Statistik Sektoral dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Seksi Statistik Sektoral mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Statistik Sektoral mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Statistik Sektoral sebagai berikut:
  1. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoralPemerintah kabupaten pesawaran yang meliputi :
  2. Pengumpulan data;
  3. Pengolahan data;
  4. Penyimpanan data, dan
  5. Penyajian data.
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data Statistik Sektoralserta pengunaannya;
  7. Melaksanakan penyusunan standar teknis pelaksanaan kegiatan statistik sektoral Pemerintah kabupaten pesawaran;
  8. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap kegiatan Statistik Sektoral;
  9. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Statistik Sektoral;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan; 

Seksi Pengelolaan Data Elektronik

  • Seksi Pengelolaan Data Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik sebagai berikut:
  1. Menyiapkan dan mengembangkan sistem pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
  2. Menyusun dan menetapkan standar teknis pertukaran, penyimpanan dan pemberian akses data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
  3. Melaksanakan pengendalian dan penetapan kewenangan hak akses terhadap data elektronik;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database antar SKPD di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
  5. Menetapkan standar penyimpanan, klasifikasi dan pemilahan data elektronik;
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
  7. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengelolaan data elektronik;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. 

Seksi Literasi Data dan Informasi 

  • Seksi Literasi Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Seksi Literasi Data dan Informasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Literasi Data dan Informasi mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
    2. pelaksanaan program dan kegiatan;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
    4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
  • Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik sebagai berikut:
  1. Menyusun dan mengembangkan sistem pengelolaan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
  2. Menyiapkan dan menyediakan sumber literasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan dan atau pelayanan publik meliputi sumber perundangan, panduan teknis, bahan ajar elektronik, literatur digital dan sejenisnya;
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database daftar informasi publik untuk pelaksanaan PPID Pemerintah Kota;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database sistem informasi Kota;
  5. Melaksanakan pembinaan terhadap pengembangan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
  7. Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pengembangan literasi data dan informasi;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengembangan literasi data dam informasi;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.