Bidang Statistik dan Data Elektronik
- Bidang Statistik dan Data Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Bidang Statistik dan Data Elektronik mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan statistik dan Persandian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
- Uraian tugas Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan di bidang Statistik dan Data Elektronik;
- melaksanaan kebijakan serta kewenangan di bidang Statistik dan Data Elektronik;
- melakukan Pengawasan, pembinaan dan pengendalian Statistik dan Data Elektronik;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Statistik dan Data Elektronik;
- Statistik Sektoral bidang komunikasi dan informatika;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Statistik Sektoral
- Seksi Statistik Sektoral dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Seksi Statistik Sektoral mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Statistik Sektoral mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Statistik Sektoral sebagai berikut:
- Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoralPemerintah kabupaten pesawaran yang meliputi :
- Pengumpulan data;
- Pengolahan data;
- Penyimpanan data, dan
- Penyajian data.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data Statistik Sektoralserta pengunaannya;
- Melaksanakan penyusunan standar teknis pelaksanaan kegiatan statistik sektoral Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap kegiatan Statistik Sektoral;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait Statistik Sektoral;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
Seksi Pengelolaan Data Elektronik
- Seksi Pengelolaan Data Elektronik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik sebagai berikut:
- Menyiapkan dan mengembangkan sistem pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Menyusun dan menetapkan standar teknis pertukaran, penyimpanan dan pemberian akses data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Melaksanakan pengendalian dan penetapan kewenangan hak akses terhadap data elektronik;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database antar SKPD di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Menetapkan standar penyimpanan, klasifikasi dan pemilahan data elektronik;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan data elektronik di lingkup Pemerintah kabupaten pesawaran;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengelolaan data elektronik;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Literasi Data dan Informasi
- Seksi Literasi Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Seksi Literasi Data dan Informasi mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang Statistik dan Data Elektronik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Literasi Data dan Informasi mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang;
- pelaksanaan program dan kegiatan;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang;
- pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bidang.
- Uraian tugas Kepala Seksi Pengelolaan Data Elektronik sebagai berikut:
- Menyusun dan mengembangkan sistem pengelolaan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
- Menyiapkan dan menyediakan sumber literasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan dan atau pelayanan publik meliputi sumber perundangan, panduan teknis, bahan ajar elektronik, literatur digital dan sejenisnya;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database daftar informasi publik untuk pelaksanaan PPID Pemerintah Kota;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran database sistem informasi Kota;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengembangan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan literasi data dan informasi di lingkup Pemerintah Kota;
- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pelaporan terhadap pengembangan literasi data dan informasi;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar lembaga/instansi terkait pengembangan literasi data dam informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.